RESUME PSAP


Nama         : Novita Rahmawati
NIM         : 10.41011.0003
MK           : Akuntansi Keuangan Menengah


DEFINISI
Standart akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi pemerintah.

ISI POKOK PSAP :
1.      Recognition (Pengakuan)
Pencatatan suatu kos ke dalam sistem akuntansi sehingga kos tersebut mempengaruhi atau terefleksi dalam laporan keuangan.
2.      Valuation (pengukuran/penilaian)
àPenentuan kos suatu elemen atau pos pelaporan keuanganyang terlibat dalam suatu transaksi.
àPenentuan dasar dan jumlah rupiah untuk dilekatkan pada elemen atau pos pada tanggal pelaporan.
3.      Reporting (pengungkapan)
Cara menyajikan elemen, pos, objek, atau hal yang perlu diungkapkan:
è Melalui badan laporan/statemen keuangan utama
è Melalui penjelasan atau catatan
è Melalui media pelaporan lainnya.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1)        PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2)       PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
3)        PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
4)       PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
5)       PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
6)       PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
7)       PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
8)       PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
9)       PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
10)    PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
11)     PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
12)     PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:

a)    Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b)    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c)    Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d)    Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e)    Menyediakan  informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)    Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g)    Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah:
a)    Laporan Realisasi Anggaran;
b)    Neraca;
c)    Laporan Arus Kas; dan
d)    Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a)  nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
(b)  cakupan entitas pelaporan;
(c)  periode yang dicakup;
(d)  mata uang pelaporan; dan
(e)  satuan angka yang digunakan.
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a)  alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b)  fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi
Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a)  Pendapatan
(b)  Belanja
(c)  Transfer
(d)  Surplus atau defisit
(e)  Penerimaan pembiayaan
(f)   Pengeluaran pembiayaan
(g)   Pembiayaan neto; dan
(h)  Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
(a)  Penerimaan Perpajakan;
(b)  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c)  Penerimaan Hibah;
(d)  Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi lainnya; dan
(e)  Transfer masuk.
Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran:
(a)  Belanja Pegawai;
(b)  Belanja Barang;
(c)  Bunga;
(d)  Subsidi;
(e)  Hibah;
(f)   Bantuan Sosial;
(g)   Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan
(h)  Transfer keluar.

PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
(a)    Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
(b)    Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
(c)    Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
(d)    Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
(e)    Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
(f)    Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.

Persediaan disajikan sebesar:
(a)  Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
(b)  Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
(c)  Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan;

Laporan keuangan mengungkapkan:
(a)    Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
(b)   Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat ;
(c)   Kondisi persediaan;

PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
(a)       Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
(b)      Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.

Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a)  Metode biaya;
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
(b)  Metode ekuitas;
Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
(c)  Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.

Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.

PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap

Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a)  Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)  Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(c)  Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
(a)    Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
(b)   Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
(c)   Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
(a)  Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
(b)  Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;

Biaya Konstruksi
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(a)  biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b)  biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c)  biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
(a)    Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(b)   Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
(c)   Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
(d)   Uang muka kerja yang diberikan;
(e)    Retensi.

PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban
Pengakuan
Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

Pengukuran
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan

Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompok-kan dalam 2 (dua) jenis:
(a)  Kesalahan yang tidak berulang;
(b)  Kesalahan yang berulang dan sistemik;
Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a)    Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
(b)   Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;

PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.

Dalam standar ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Konsolidasi yang dimaksud oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.

RESUME Akuntansi Sektor Publik


Nama : Novita Rahmawati
NIM   : 10.41011.0003
Prodi : S1 Komputerisasi akuntansi
MK    : Akuntansi Sektor Publik


KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK

A.  Pengertian dan Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor publik berkembang sangat pesat. Akuntansi sektor publik memiliki kaitan yang erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik. Domain publik sendiri memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Sifat publik bersifat heterogen dan dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, politik, sosial, budaya dan historis.
Sudut pandang ilmu ekonomi terhadap istilah “sektor publik”. Akuntansi sektor publik dan sektor swasta berbeda dalam beberapa hal. Meskipun terdapat perbedaan di antara kedua sektor tersebut, yang perlu ditekankan bukan pada mencari perbedaan dan mempertentangkan antara sektor publik dengan sektor swasta. Fokus perhatian hendaknya lebih ditekankan pada upaya untuk memajukan sektor publik yang dianggap kurang efisien dan kurang menarik, agar tidak tertinggal jauh dengan sektor swasta yang dipandang lebih maju dan efisien.

B.   Sifat dan Karakteristik Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi merupakan suatu aktivitas yang memiliki tujuan (purposive activity). Organisasi sektor publik bergerak dalam lingkungan yang sangat kompleks dan turbulence. Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik meliputi faktor ekonomi, politik,kultur dan demografi.
a.    Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain:
ü  Pertumbuhan ekonomi
ü  Tingkat inflasi
ü  Pertumbuhan pendapatan perkapita (GNP/GDP)
ü  Struktur produksi
ü  Tenaga kerja
ü  Arus modal dalam negeri
ü  Infrastruktur
ü  Teknologi
ü  Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi
ü  Sektor formal

b.    Faktor Publik
Faktor politik yang mempengaruhi sektor publik antara lain:
ü  Hubungan negara dan masyarakat
ü  Legimitasi pemerintah
ü  Tipe rezim yang berkuasa
ü  Ideologi negara
ü  Elit politik dan massa
ü  Jaringan international
ü  Kelembagaan


c.    Faktor Kultur
Faktor kultural yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain:
ü  Keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya
ü  Sistem nilai di masyarakat
ü  Historis
ü  Sosiologi masyarakat
ü  Karakteristik masyarakat
ü  Tingkat pendidikan

d.   Faktor Demografi
Faktor demografi yang mempengaruhi organisasi sektor publik antara lain:
ü  Pertumbuhan penduduk
ü  Struktur usia penduduk
ü  Migrasi
ü  Tingkat kesehatan

C.  Value For Money
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
·           Ekonomi : Pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas  tertentu pada harga    yang terendah.
·           Efisiensi : Pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang  terendah untuk mencapai output tertentu.
·           Efektivitas     : Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.

Ketiga hal tersebut merupakan elemen pokok value for money, namun beberapa pihak berpendapat bahwa tiga elemen saja belum cukup. Perlu ditambah dua elemen lain yaitu keadilan (equity) dan pemerataan atau kesetaraan (equality). Selain keadilan, perlu dilakukan distribusi secara merata (equality). Artinya, penggunaan uang publik hendaknya tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja, melainkan dilakukan secara merata.

        INPUT
                   Input merupakan sumberdaya untuk pelaksanaan kebijakan, program dan aktivitas. Input dapat dinyatakan secara kuantitatif dan dapat pula dinyatakan dengan nilai uang.             
         
OUTPUT
                   Output merupakan hasil atau nilai tambah yang dicapai oleh kebijakan, program dan aktivitas. Mengukur output lebih sulit dilakukan terutama untuk pelayanan sosial.



Sasaran Antara (Throughput)
                   Analisis value for money memerlukan data input dan output yang memadai karena value for money mempunyai kaitan erat dengan pengukuran output dan input. Sasaran antara dapat digunakan sebagai alat ukur jika data output yang sesungguhnya tidak tersedia.
Outcome
                   Outcome adalah dampak yang ditimbulkan dari suatu aktivitas tertentu. Ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa outcome  lebih sulit ditetapkan dan diukur:
Ø  Outcome seringkali tidak dapat diekspresikan dalam cara yang sederhana yang memudahkan proses monitoring (pemantauan)
Ø  Adanya masalah politik dalam proses penetapan outcome
Ø  Dalam penentuan outcome sangat perlu untuk mempertimbangan dimensi kualitas. Jika input sudah dapat diturunkan, output yang dihasilkan sudah meningkat, operasi sudah lebih ekonomis dan efisien, tetapi apa yang dihasilkan ternyata tidak berkualitas, tentu akan merugikan organisasi yang bersangkutan.
Value for money tercapai jika dengan biaya input terkecil output yang dihasilkan optimum. Manfaat inplementasi konsep value for money pada organisasi sektor publik antara lain:
1.    Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran.
2.    Meningkatkan mutu pelayanan publik.
3.    Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam menggunakan input.
4.    Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan
5.    Meningkatkan kesadaran akan uang publik ( public costs awareness) sebagai akar pelaksanaan akunbilitas publik.                                                                                                                                                                                                                              

D.  Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
a.    Perbedaan sektor publik dengan sektor swasta
Perbedaan sifat dan karakteristik sektor publik dengan sektor swasta dapat dilihat dengan membandingkan beberapa hal yaitu:
1.    Tujuan organisasi
2.    Sumber pembiayaan
3.    Pola pertanggungjawaban
4.    Struktur organisasi
5.    Karakteristik anggaran
6.    Stakeholder yang dipengaruhi dan
7.    Sistem akuntansi yang digunakan
  

Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta
PERBEDAAN
SEKTOR PUBLIK
SEKTOR SWASTA
Tujuan Organisasi
Nonprofit motive
Profit motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara, dsb.
Pembiayaan internal: Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
Pembiayaan eksternal : utang bank, obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor.
Struktur Organisasi
Birokratis, kaku, dan hierarkis
Fleksibel : datar, piramid, lintas fungsional, dsb
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem Akuntansi
Cash Accounting
Accrual Accounting

1.    Tujuan Organisasi
Setiap organisasi memiliki tujuan yang spesifik dan unik. Sektor swasta bertujuan untuk memaksimumkan laba sedangkan sektor publik bertujuan untuk memberikan pelayanan publik. Perbedaan yang menonjol terletak pada tujuan untuk memperoleh laba.

2.    Sumber pembiayaan
Struktur pembiayaan sektor publik berbeda dengan sektor swasta dalam hal bentuk, jenis, dan tingkat risiko. Pada sektor publik sumber pendanaan berasal dari pajak dan retribusi, charging for services. Pada sektor swasta sumber pembiayaan dipisahkan menjadi sumber pembiayaan internal dan sumber pembiayaan ekternal.

3.    Poal pertanggungjawaban
Organisasi sektor publik bertanggungjawab kepada masyarakat, organisasi sektor swasta bertanggungjawab kepada pemegang saham atau kreditor.
Pola pertanggungjawaban di sektor publik bersifat vertikal dan horisontal. Pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. Pertanggungjawaban horisontal (horizontal accountability) adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Pertanggungjawaban manajemen merupakan bagian terpenting untuk menciptakan kredibilitas manajemen.

4.    Struktur organisasi
Struktur organisasi pada sektor publik bersifat birokratis, kaku dan hierarkis. Struktur organisasi sektor swasta lebih fleksibel. Fungsi sektor swasta adalah penyediaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dan permintaan konsumen.

Sementara itu, pemerintah memiliki fungsi yang lebih luas meliputi:
a.    Pertahanan dan keamanan (Hankam)
b.    Perlindungan sumber daya alam dan sosial
c.    Penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
d.   Hubungan luar negeri
e.    Manajemen ekonomi makro (kebijakan moneter dan fiskal)
f.    Regulasi sektor swasta
g.    Pemberian barang dan pelayanan publik
h.    Distribusi pendapatan dan kekayaan
i.     Stabilisasi ekonomi dan politik.
Alasan pemerintah melakukan investasi yaitu:
a.    Adanya kegagalan pasar (market failure)
Kegagalan pasar karena tidak berjalannya mekanisme pasar, pasar yang tidak kompetitif dan adanya monopoli dan monopsoni.
b.    Distribusi pendapatan dan kekayaan yang tidak merata
Distribusi yang tidak merata pada pendapatan, kekayaan, ketrampilan dan kemampuan.
c.    Untuk menciptakan stabilitas dan pembangunan
Sistem pasar selalu berusaha mencari titik ekuilibrium, akan tetapi pasar cenderung tidak stabil.

5.    Karakteristik anggaran dan stakeholder
Rencana anggaransektor publik dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka untuk dikritisi dab didiskusikan, anggaran sektor swasta bersifat tertutup.
                   Perbedaan stakeholder sektor publik dengan sektor swasta
Stakeholder Sektor Publik
Stakeholder Sektor Swasta
Stakeholder Eksternal:
  •  Masyarakat pengguna jasa publik                                    
  •    Masyarakat pembayar pajak. 
  •  Perusahaan dan organisasi sosial ekonomi yang menggunakan pelayanan publik sebagai input atas aktivitas organisasi
  •   Bank sebagai kreditor pemerintah
  •  Badan-badan internasional, seperti bank dunia, IMF, ADB, PBB, dsb.
  •  Investor asing dan Country Analyst
  • Generasi yang akan datang

Stakeholder Eksternal:
  •      Bank sebagai kreditor.
  •     Serikat buruh.
  •     Pemerintah
  •     Pemasok
  •         Distributor
  •     Pelanggan
  •      Masyarakat
  •    Serikat dagang (trade union)
  •      Pasar modal

Stakeholder Internal:
  •  Lembaga negara (kabinet, MPR, DPR/DPRD, dsb.)
  •    Kelompok politik (partai politik)
  •  Manajer publik (gubernur, bupati, direktur BUMN/BUMD)
  •      Pegawai pemerintah


Stakeholder Internal:
  •  Manajemen
  •  Karyawan
  • Pemegang saham


6.    Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi sektor swasta berbasis akrual, sedangkan sektor publik menggunakan sistem akuntansi kas.

Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta

Meskipun sektor publik memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal terdapat persamaan, yaitu :
1.    Kedua sektor merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
2.    Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga kedua sektor dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi ekonomis, efisien dan efektif.
3.    Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan. Kedua sektor sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian.
4.    Kedua sektor menghasilkan produk yang sama, yaitu sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi dsb.
5.    Kedua sektor terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.

E.   Tujuan Akuntansi Sektor Publik
Tujuan akuntansi organisasi sektor publik yaitu:
1.    Memberikan informasi yang berguna untuk pengendalian manajemen.
2.    Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya.

Akuntansi sektor publik terkait dengan tiga hal yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan akuntabilitas.
Informasi akuntansi bermanfaat untuk melakukan alokasi sumber daya. Informasi akuntansi digunakan untuk pemilihan program dan penilaian investasi. Informasi akuntansi berguna dalam penentuan indikator kinerja sektor publik. Laporan keuangan sektor publik merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas publik.

F.    Akuntansi Sektor Publik dan Good Governance
Pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik. World Bank memberikan definisi governance sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. Sementara itu, United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.
          Karakteristik Good Governance menurut UNDP
          UNDP memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan good governance, meliputi :
a.    Participation
Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan anspirasinya.
b.    Rule of law
Kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c.    Transparency
Transparasi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi.
d.   Responsiveness
Lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
e.    Consensus orientation
Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f.    Equity
Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.


g.    Efficiency and Effectiveness
Pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h.    Accountability
Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i.     Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.
Dari delapan karakteristik tersebut, paling tidak terdapat tiga hal yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, dan value for money (economy, efficiency, dan effectiveness)

G.  Akuntabilitas Publik
Pengertian akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu:
(1)   Akuntabilitas vertikal (vertical accountability).
Pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi.
(2)   Akuntabilitas horisontal (horizontal accountability)
Pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.

Empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh organisasi sektor publik, yaitu:
1.    Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality)
2.    Akuntabilitas proses ( process accountability)
3.    Akuntabilitas program (program accountability)
4.    Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
Copyright 2009 Noviitha . All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates